Info Teknologi Terkini, Penjualan iPhone 6s di Indonesia Ilegal, Jika Tidak Tersertifikasi

Produk ponsel cerdas atau smartphone yang dipasarkan di Indonesia, menurut Heru Sutadi, Pengamat Telekomunikasi Indonesia, bisa dikategorikan barang ilegal jika tidak mendapatkan izin dan belum mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informastika (Postel).
Ilustrasi (Foto: Ubergizmo)
Ilustrasi (Foto: Ubergizmo)


Pada hari Rabu (30/9/2015), kepada pewarta dari Okezone, Ketua Dewan Pakar Indonesia ICT Forum, Teguh mengatakan bahwa semua produk yang diperdagangkan di Indonesia harus memiliki izin sertifikasi produk dari Kementerian Kominfo, jika tidak artinya ilegal.

Heru Sutadi menjelaskan bahwa produk yang dikategorikan ilegal biasanya menggunakan garansi dari toko atau garansi internasional, mengingat di lokal tidak dikenal. Maka, tegas Heru, jika ditemukan proses penjualan smartphone yang mempergunakan garansi internasional, maka Kementerian Kominfo harus bergerak cepat agar segera menangani hal tersebut.

Teguh Prasetya, Ketua Dewan Pakar Indonesia ICT Forum, mengungkapkan hal yang sama dengan Heru, yang menurutnya bahwa produk-produk dari luar negeri yang diperdagangkan tanpa adanya izin ertifikat dari Postel, dikategorikan sebagai produk yang ilegal.

“Karena yang legal harus bersertifikasi Postel,” tegas Teguh.

Sebagaimana dituliskan laman Okezone, bahwa salah satu situs ecommerce yang berada di Indonesia telah mulai melakukan penjualan ponsel cerrdas Iphone 6s yang meruapakan salah satu produk terbaru Apple. Dan iPhone 6s sendiri, belum secara resmi masuk ke pasar Indonesia.

Pengelola produk-produk secara resmi di Indonesia sendiri, yakini Apple Indonesia, sebenarnya masih melakukan proses pengajuan permohonan pengujian produk mereka kepada Ditjen Postel Indonesia.

Dari situs resmi sertifikasi.postel.go.id, diketahui bahwa keterangan izin yang diajukan Aple Indonesia tersebut telah sampai pada tahap Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), yang artinya lembaga sertifikasi pemerintah, telah melakukan verifikasi terhadap surat permohonan sertifikasi yang diajukan.

Maka, jika pengajuan sertifikasi tersebut lolos, maka Ditjen Postel Indonesia akan menerbitkan surat untuk dilanjutkan ke Balai Uji yang berada di daerah Bekasi Barat untuk proses selanjutnya.

Dua jenis iPhone yang diopasarkan di Indonesia tersebut, tulis Okezone, bernomor model A1687 dan A1688. Keedua produk anyar Apple tersebut diproduksi di China. Iphone dengan nomor model A1688, sebagaimana keterangan dari situs resmi Apple, mengacu pada iPhone 6s.



Post a Comment

Previous Post Next Post

Formulir Kontak