Kurangi Penipuan SMS/Telepon, Mulai Desember 2015, Beli Kartu Seluler (SIM) Harus Tunjukkan KTP

Pojok Cyber – Semua pembelian kartu seluler atau SIM card yang baru untuk perangkat mobile ponsel atau tablet atau modem, mulai bulan Desember 2015 diwajibkan menunjukkan kartu identitas resmi dan pembelian sim card tersebut, hanya bisa dilakukan di gerai operator saja.

Pada tanggal 15 Desember 2015, atau dalam dua bulan mendatang, pemerintah Indonesia akan mulai menertibkan pendaftaran kartu SIM atau sim card baru untuk telepon seluler. Semua pembeli SIM Card atau kartu SIM diwajibkan menunjukkan serta mencatatkan kartu identitas resminya kepada penjual SIM Card.
SIM Card atau Kartu SIM atau Kartu Telepn Seluler
SIM Card atau Kartu SIM


Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, dalam pesan singkat kepada portal Nextren pada Senin (12/10/2015), sebagaimana dikutip Pojok Cyber (15/10/2015), menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan operator serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah sepakat untuk memulai penertiban pendaftaran SIM Card atau kartu SIM itu per tanggal 15 Desember 2015 nanti.


Ismail menjelaskan bahwa apabila ada pembeli SIM card yang baru, maka registrasinya harus dilakukan oleh petugas operator yang sudah diberi identitas, sehingga semua nomor (yang dibeli) akan bisa ditelusuri. Saat ini, lanjut Ismali, semua operator masih dalam proses penyelesaian aplikasinya masing-masing.

Petugas operator yang dimaksud oleh Ismail, berada dalam konter atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas terdaftar dari operator telekomunikasi.

Selanjutnya, untuk para pembeli kartu seluler atau kartu SIM harus menunjukkan identitas resminya, seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga. Dan registrasi SIM Card harus menggunakan nomor identitas penjual beserta data identitas pembeli, sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai.

Selama ini, registrasi prabayar biasanya dilakukan oleh pembeli dengan cara mengirim pesan ke 4444. Tetapi, cara tersebut dinilai terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir.

Kelonggaran dalam registrasi tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam (pesan singkat yang mengganggu) dan biasanya berisi penipuan. Dengan menertibkan proses registrasi prabayar, diharapkan hal seperti itu akan berkurang.

Kenapa pakai KTP?
Menurut pihak pemerintah, penertiban kartu SIM ini bakal membawa banyak manfaat bagi industri telekomunikasi maupun pengguna.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa keuntungan dari sisi pelanggan antara lain akan mengurangi tindakan penyalahgunaan nomor telepon.

Misalnya pengguna yang membeli nomor prabayar hanya untuk iseng-iseng saja hingga mereka yang memakainya untuk kejahatan, menipu dan berbagai spam lainnya.

Sedangkan bagi operator telekomunikasi, penertiban akan membuat mereka mudah mendapatkan pelanggan berkualitas serta bisa mendorong pendapatan mereka. Selain itu dia memberi catatan bahwa saat ini sudah bukan waktunya operator berlomba-lomba memperbanyak jumlah pelanggan.

"Pasar seluler Indonesia ini hampir saturasi. Kalaupun ada penambahan (pelanggan baru) itu sifatnya replacement dari SIM Card yang sudah ada," terang Rudiantara saat ditemui KompasTekno di Gedung Kemenkominfo, Selasa (13/10/2015) sore.

"Sekarang ada 300 juta SIM yang terdaftar, tapi  unique customer cuma 160 sampai 170 juta. Kalau kita dorong begini (penertiban kartu prabayar) akan makin banyak pelanggan yang berkualitas. Pada akhirnya nanti bukanlagi soal market share, tapi revenue share dan EBITDA share," imbuhnya.

Penertiban kartu prabayar tersebut mewajibkan pengguna layanan komunikasi untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), passport atau Kartu Keluarga (KK) untuk dicatat sebagai data pemilik nomor. Pendaftaran data itu dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh operator telekomunikasi.

Dengan adanya penertiban tersebut bisa dikatakan bahwa pembelian kartu SIM nanti akan berubah, hanya tersedia di gerai-gerai tertentu saja. Namun Rudiantara mengatakan pengguna masih bisa membelinya di kios pinggir jalan asalkan memenuhi syarat.

"Sebetulnya bisa saja, tidak ada masalah (beli kartu SIM di kios manapun). Asalkan mereka terdaftar di operator. Kuncinya itu. Terdaftar dan ketahuan siapa, agar pertanggungjawabnnya jelas," tegasnya.

Aturan ini sekarang masih dalam penyempurnaan dan masih ada mekanisme yang belum final. Salah satunya adalah soal metode pendaftaran.

Awalnya metode pendaftaran ingin ditertibkan dengan cara memberikan ID retail khusus pada penjual. Namun kini muncul pertimbangan baru, yaitu mensyaratkan pendaftar untuk memasukkan data pribadinya langsung.



Post a Comment

Previous Post Next Post

Formulir Kontak