Pojok Cyber – Semua pembelian kartu seluler atau SIM card
yang baru untuk perangkat mobile ponsel atau tablet atau modem, mulai bulan
Desember 2015 diwajibkan menunjukkan kartu identitas resmi dan pembelian sim
card tersebut, hanya bisa dilakukan di gerai operator saja.
Pada tanggal 15 Desember 2015, atau dalam dua bulan
mendatang, pemerintah Indonesia akan mulai menertibkan pendaftaran kartu SIM atau
sim card baru untuk telepon seluler. Semua pembeli SIM Card atau kartu SIM
diwajibkan menunjukkan serta mencatatkan kartu identitas resminya kepada
penjual SIM Card.
SIM Card atau Kartu SIM |
Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kemenkominfo, dalam pesan singkat kepada portal Nextren pada Senin (12/10/2015),
sebagaimana dikutip Pojok Cyber (15/10/2015), menyampaikan bahwa Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan operator serta Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah sepakat untuk memulai penertiban
pendaftaran SIM Card atau kartu SIM itu per tanggal 15 Desember 2015 nanti.
Ismail menjelaskan bahwa apabila ada pembeli SIM card yang baru,
maka registrasinya harus dilakukan oleh petugas operator yang sudah diberi
identitas, sehingga semua nomor (yang dibeli) akan bisa ditelusuri. Saat ini, lanjut
Ismali, semua operator masih dalam proses penyelesaian aplikasinya
masing-masing.
Petugas operator yang dimaksud oleh Ismail, berada dalam
konter atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas terdaftar dari operator
telekomunikasi.
Selanjutnya, untuk para pembeli kartu seluler atau kartu SIM
harus menunjukkan identitas resminya, seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat
izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga. Dan registrasi SIM Card
harus menggunakan nomor identitas penjual beserta data identitas pembeli, sehingga
tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai.
Selama ini, registrasi prabayar biasanya dilakukan oleh
pembeli dengan cara mengirim pesan ke 4444. Tetapi, cara tersebut dinilai
terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan nama, alamat, dan
tanggal lahir.
Kelonggaran dalam registrasi tersebut dinilai berkontribusi
terhadap munculnya SMS spam (pesan singkat yang mengganggu) dan biasanya berisi
penipuan. Dengan menertibkan proses registrasi prabayar, diharapkan hal seperti
itu akan berkurang.
Kenapa pakai KTP?
Menurut pihak pemerintah, penertiban kartu SIM ini bakal
membawa banyak manfaat bagi industri telekomunikasi maupun pengguna.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara
menjelaskan bahwa keuntungan dari sisi pelanggan antara lain akan mengurangi
tindakan penyalahgunaan nomor telepon.
Misalnya pengguna yang membeli nomor prabayar hanya untuk
iseng-iseng saja hingga mereka yang memakainya untuk kejahatan, menipu dan
berbagai spam lainnya.
Sedangkan bagi operator telekomunikasi, penertiban akan
membuat mereka mudah mendapatkan pelanggan berkualitas serta bisa mendorong pendapatan
mereka. Selain itu dia memberi catatan bahwa saat ini sudah bukan waktunya
operator berlomba-lomba memperbanyak jumlah pelanggan.
"Pasar seluler Indonesia ini hampir saturasi. Kalaupun
ada penambahan (pelanggan baru) itu sifatnya replacement dari SIM Card yang
sudah ada," terang Rudiantara saat ditemui KompasTekno di Gedung
Kemenkominfo, Selasa (13/10/2015) sore.
"Sekarang ada 300 juta SIM yang terdaftar, tapi unique customer cuma 160 sampai 170 juta.
Kalau kita dorong begini (penertiban kartu prabayar) akan makin banyak
pelanggan yang berkualitas. Pada akhirnya nanti bukanlagi soal market share,
tapi revenue share dan EBITDA share," imbuhnya.
Penertiban kartu prabayar tersebut mewajibkan pengguna
layanan komunikasi untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin
Mengemudi (SIM), passport atau Kartu Keluarga (KK) untuk dicatat sebagai data
pemilik nomor. Pendaftaran data itu dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk
oleh operator telekomunikasi.
Dengan adanya penertiban tersebut bisa dikatakan bahwa
pembelian kartu SIM nanti akan berubah, hanya tersedia di gerai-gerai tertentu
saja. Namun Rudiantara mengatakan pengguna masih bisa membelinya di kios
pinggir jalan asalkan memenuhi syarat.
"Sebetulnya bisa saja, tidak ada masalah (beli kartu
SIM di kios manapun). Asalkan mereka terdaftar di operator. Kuncinya itu.
Terdaftar dan ketahuan siapa, agar pertanggungjawabnnya jelas," tegasnya.
Aturan ini sekarang masih dalam penyempurnaan dan masih ada
mekanisme yang belum final. Salah satunya adalah soal metode pendaftaran.
Awalnya metode pendaftaran ingin ditertibkan dengan cara
memberikan ID retail khusus pada penjual. Namun kini muncul pertimbangan baru,
yaitu mensyaratkan pendaftar untuk memasukkan data pribadinya langsung.
Sumber: http://www.nextren.com/
Tags
Tech-News