Pojok Cyber –
Pada hari Selasa (15/12/2015), Kementerian Komunikasi dan Informatika, secara resmi
telah memberlakukan peraturan yang baru untuk registrasi kartu perdana
prabayar, bagi pembeli.
Jika pada
resgistrasi nomor prabayar sebelumnya dilakukan oleh pembeli sendiri, maka
mernurut pertauran yang baru, mekanisme registrasi nomor prabayar, harus
dilakukan oleh penjual kartu pada saat melakukan transaksi.
Banner berisi infografis tata cara melakukan registrasi kartu SIM prabayar di Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Dalam hal
ini, data pelanggan yang membeli nomor prabayar tersebut tidak disimpan oleh
penjual kartu prabayar, tetapi disimpan oleh operator seluler yang mengeluarkan
SIM card bersangkutan.
Lebih
lengkapnya, berikut mekanisme dalam melakukan registrasi SIM card prabayar
menurut aturan pemerintah yang baru:
1. Pelanggan atau calon pembeli kartu prabayar
diwajibkan membawa kartu identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa SIM/Paspor/KTP/
Kartu Pelajar, dan kartu identitas lainnya yang sah di Indonesia.
2. Registrasi kartu perdana tersebut akan dilakukan
oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator
sebagai penjual.
3. Di sini, pelanggan wajib menunjukkan tanda
pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap,
tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
4. Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan
penjual dan nomor bisa mulai dipakai.
Kewajiban
registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor
23/Kemenkominfo/10/2005.
Pendataan
yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli,
akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti
SMS spam dan pencegahan tindak pidana.
"Penjual
dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke
ujungnya kalau ada tindak pidana," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo,
Selasa (15/12/2015).
Sumber:
Kompas Tekno
Tags
Tech-News