Info Terbaru, Cara Registrasi Kartu Perdana Prabayar (SIM Card) Menurut Aturan Baru Pemerintah

Pojok Cyber – Pada hari Selasa (15/12/2015), Kementerian Komunikasi dan Informatika, secara resmi telah memberlakukan peraturan yang baru untuk registrasi kartu perdana prabayar, bagi pembeli.

Jika pada resgistrasi nomor prabayar sebelumnya dilakukan oleh pembeli sendiri, maka mernurut pertauran yang baru, mekanisme registrasi nomor prabayar, harus dilakukan oleh penjual kartu pada saat melakukan transaksi.
Banner berisi infografis tata cara melakukan registrasi kartu SIM prabayar di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Banner berisi infografis tata cara melakukan registrasi kartu SIM prabayar di Kementerian Komunikasi dan Informatika


Dalam hal ini, data pelanggan yang membeli nomor prabayar tersebut tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, tetapi disimpan oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan.

Lebih lengkapnya, berikut mekanisme dalam melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan pemerintah yang baru:

1.    Pelanggan atau calon pembeli kartu prabayar diwajibkan membawa kartu identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa SIM/Paspor/KTP/ Kartu Pelajar, dan kartu identitas lainnya yang sah di Indonesia.

2.    Registrasi kartu perdana tersebut akan dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.

3.    Di sini, pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.

4.    Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.

Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.

Pendataan yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindak pidana.

"Penjual dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Selasa (15/12/2015).


Sumber: Kompas Tekno

Post a Comment

Previous Post Next Post

Formulir Kontak