Jakarta, Pojok Cyber – Para pengusaha lokal dan asing di
Indonesia, sepertinya semakin meminati bisnis online dari negara luar (asing)
yang terus semakin berkembang pesat.
Sayangnya, sampai saat ini negara Indonesia belum memiliki
aturan yang jelas terkait bisnis online asing ini, terutama dari sisi pajak. Bisnis
online asing di Indonesia tersebut, selama ini luput dari kewajiban membayar
pajak kepada negara.
Founder Indotelko Forum, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan
bahwa pajak dari bisnis online asing yang ada di Indonesia tersebut tidak bisa
diambil, mengingat badan hukum di negara Indonesia ini masih belum ada
kejelasan. Masih diperlukan Amandemen Undang-undang, utmanya yang terkait dengan
konten asing yang telah menguasai pangsa pasar di negara Indonesia.
Kabar yang beredar di seputar pajak bisnis online asing di
Indonesia ini yaitu adanya potensi Indonesia akan kehilangan pajak sebesar 10
persen yakni sekitar Rp10 triliunan.
Di sinilah aturan bisnis online asing yang masuk ke negara
Indonesia harus segara dilakukan pembenahan secepatnya, yaitu berupa regulasi
komunikasi informasi di Indonesia.
Harus Jelasnya Badan Hukum Indonesia
Hal pertama yang harus segara dialukan adalah menentukan
wilayah internet indonesia terakit dengan keamanan nasional. Hal ini sama
persis dengan apa yang telah dilakukan negara China. Untuk urusan pajak, jelas
saja negara telah dirugikan dengan tidak adanya pemasukan dari pajak bisnis
online asing tersebut. Untuk itulah, platform yang jelas sangat dibutuhkan, seperti
dengan adanya undang-undang badan hukum Indonesia.
Konten Asing Harus Miliki Domain Lokal
Hal selanjutnya yang perlu juga dilakukan adalah menertibkan
konten-konten asing, dimana lebih spesifikasinya adalah adanya keharusan untuk
memiliki domain lokal. Dengan keharusan memiliki domain lokal tersebut, maka pelaku
bisnis online akan mendirikan PT di Indonesia. Dalam hal ini, konten lokasl
tentu saja merupakan unsur yang harus dipenuhi.
Kemudian, perlu adanya pembatasan konten asing masuk yang ke
indonesia. Selama ini regulasi jmengenai hal tersebut belum dibatasi, mengingat
internet yang sangat luas. Untuk itulah, pemerintah harus segera menerbitkan
regulasi yang membatasi konten asing yang masuk ke negara Indonesia. Dan dalam
hal ini bisnis online yang masuk ke Indonesia tersebut harus memiliki badan
hukum yang jelas, sehingga bisa menjalankan aturan serta penetapan undang-undang
yang ditetapkan pemerintah Indonesia.