Indonesia Berpotensi Kehilangan Rp 10 Triliun dari Bisnis Online Asing di Indonesia yang Tidak Kena Pajak?

Jakarta, Pojok Cyber – Para pengusaha lokal dan asing di Indonesia, sepertinya semakin meminati bisnis online dari negara luar (asing) yang terus semakin berkembang pesat.

Sayangnya, sampai saat ini negara Indonesia belum memiliki aturan yang jelas terkait bisnis online asing ini, terutama dari sisi pajak. Bisnis online asing di Indonesia tersebut, selama ini luput dari kewajiban membayar pajak kepada negara.
Ilustrasi bisnis online asing yang masuk ke Indonesia


Founder Indotelko Forum, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa pajak dari bisnis online asing yang ada di Indonesia tersebut tidak bisa diambil, mengingat badan hukum di negara Indonesia ini masih belum ada kejelasan. Masih diperlukan Amandemen Undang-undang, utmanya yang terkait dengan konten asing yang telah menguasai pangsa pasar di negara Indonesia.

Kabar yang beredar di seputar pajak bisnis online asing di Indonesia ini yaitu adanya potensi Indonesia akan kehilangan pajak sebesar 10 persen yakni sekitar Rp10 triliunan.

Di sinilah aturan bisnis online asing yang masuk ke negara Indonesia harus segara dilakukan pembenahan secepatnya, yaitu berupa regulasi komunikasi informasi di Indonesia.

Harus Jelasnya Badan Hukum Indonesia

Hal pertama yang harus segara dialukan adalah menentukan wilayah internet indonesia terakit dengan keamanan nasional. Hal ini sama persis dengan apa yang telah dilakukan negara China. Untuk urusan pajak, jelas saja negara telah dirugikan dengan tidak adanya pemasukan dari pajak bisnis online asing tersebut. Untuk itulah, platform yang jelas sangat dibutuhkan, seperti dengan adanya undang-undang badan hukum Indonesia. 

Konten Asing Harus Miliki Domain Lokal

Hal selanjutnya yang perlu juga dilakukan adalah menertibkan konten-konten asing, dimana lebih spesifikasinya adalah adanya keharusan untuk memiliki domain lokal. Dengan keharusan memiliki domain lokal tersebut, maka pelaku bisnis online akan mendirikan PT di Indonesia. Dalam hal ini, konten lokasl tentu saja merupakan unsur yang harus dipenuhi.


Kemudian, perlu adanya pembatasan konten asing masuk yang ke indonesia. Selama ini regulasi jmengenai hal tersebut belum dibatasi, mengingat internet yang sangat luas. Untuk itulah, pemerintah harus segera menerbitkan regulasi yang membatasi konten asing yang masuk ke negara Indonesia. Dan dalam hal ini bisnis online yang masuk ke Indonesia tersebut harus memiliki badan hukum yang jelas, sehingga bisa menjalankan aturan serta penetapan undang-undang yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Formulir Kontak