Surabaya, Pojok Cyber – Dikutip dari AntaraNews, pemerintah,
dalam hal ini dinyatakan oleh Rudi Rudiantara selaku Menkominfo, mengatakan akan
memblokir "game online" yang berbahaya.
Pemblokiran game berbahaya tersebut, setelah sebelumnya
membentuk tim terlebih dahulu yang melibatkan Kemendikbud dan Kemenkominfo,
untuk menentukan kadar "bahaya" dari sebuah game online.
Di Surabaya, pada hari Sabtu (30/04/2016), Rudiantara
menjelaskan bahwa game online yang dimaksud tersebut bukanlah judi, pornografi
ataupun konten lainnya yang memang sudah jelas berbahaya, tetapi, pihaknya
telah bersepakat dengan Kemendikbud, membentuk tim yang akan menentukan rating sebuah
game, apakah berbahaya atau tidak.
Rudiantara, di sela menghadiri pengukuhan staf khusus Menkominfo
Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto SH MA sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP
Unair, menegaskan bahwa pemerintah akan langsung memblokir konten "game
online" yang dinyatakan "berbahaya" oleh tim yang dibentuk
tersebut.
Dikutip dari laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id,
sebanyak 15 game online dinyatakan mengandung kekerasan dan berbahaya bagi
anak-anak.
Kelima belas game tersebut
adalah:
1.
World of Warcraft
2.
Grand Theft Auto (GTA)
3.
Call of Duty
4.
Point Blank
5.
Cross Fire
6.
War Rock
7.
Counter Strike
8.
Mortal Combat
9.
Future Cop
10.
Carmageddon
11.
Shelshock
12.
Raising Force
13.
Atlantica
14.
Conflict Vietnam
15. Bully.
15. Bully.
Tags
Tech-News